Tentang Senat

Struktur Organisasi

Susunan, mandat, dan perangkat kerja Senat Politeknik Negeri Pontianak periode 2025 – 2029.

H. Rusdaniyar, S.T., M.Eng., Ketua Senat Politeknik Negeri Pontianak
H. Rusdaniyar, S.T., M.Eng.Ketua Senat

Sambutan

Sambutan Ketua Senat

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat datang pada laman Senat Politeknik Negeri Pontianak. Laman ini menyediakan informasi mengenai kedudukan, susunan, dan aktivitas Senat — baik bagi sivitas akademika Polnep maupun bagi masyarakat luas.

Senat Politeknik Negeri Pontianak merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak.

Keputusan Senat menjadi dasar kebijakan Politeknik Negeri Pontianak dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan yang ditetapkan oleh Senat bersifat mengikat sesuai ruang lingkup materi yang diatur.

Anggota Senat periode 2025 – 2029 berjumlah 30 orang, terdiri atas Direktur, para Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta wakil dosen setiap jurusan dari unsur profesor dan bukan profesor. Susunan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Nomor 2362/PL16/KEP/2025 tanggal 4 September 2025.

Kami mengundang seluruh sivitas akademika untuk turut berbagi informasi dan gagasan yang bermanfaat bagi pengembangan Politeknik Negeri Pontianak. Semoga laman ini memperlancar komunikasi di antara kita. Terima kasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pimpinan

Pimpinan Senat

H. Rusdaniyar, S.T., M.Eng., Ketua Senat

Ketua Senat

H. Rusdaniyar, S.T., M.Eng.

Wakil Dosen Jurusan Teknik Mesin

Dr. H. Dedi Herdiansyah, S.E., M.Si., Sekretaris Senat

Sekretaris Senat

Dr. H. Dedi Herdiansyah, S.E., M.Si.

Wakil Dosen Jurusan Administrasi Bisnis

Keanggotaan

Anggota Senat

30 anggota periode 2025 – 2029, ditetapkan melalui Keputusan Direktur Nomor 2362/PL16/KEP/2025.

Ex Officio14

Anggota Senat 2025 – 2029 — Ex Officio
NoNamaKeterangan
1Dr. Ir. H. Widodo PS, S.T., M.T.Direktur
2H. Irawan Suharto, S.T., M.T.Wakil Direktur Bidang Akademik dan Perencanaan
3Linda Suherma, S.E., M.Si.Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum
4Dede Irwan, S.T., M.T.Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
5Topan Prihantoro, S.T., M.T.Wakil Direktur Bidang Kerja Sama
6Ir. Etty Rabihati, M.T.Ketua Jurusan Teknik Sipil
7Masy'ari, S.T., M.Eng.Ketua Jurusan Teknik Mesin
8Hasan, S.T., M.T.Ketua Jurusan Teknik Elektro
9Yani Riyani, S.E., MSA.Ketua Jurusan Akuntansi
10H. Meizi Fahrizal, S.E., M.Si.Ketua Jurusan Administrasi Bisnis
11Dody Radiansah, S.P., MMA.Ketua Jurusan Teknologi Pertanian
12Jumadi Sudarso, S.St.Pi., M.Si.Ketua Jurusan Ilmu Kelautan dan Perikanan
13Ar. Chandra Bayu, S.T., M.T., IAI.Ketua Jurusan Teknik Arsitektur
14Dr. Belvi Vatria, A.Pi., M.Si.Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Wakil Dosen Jurusan — Unsur Profesor8

Anggota Senat 2025 – 2029 — Wakil Dosen Jurusan — Unsur Profesor
NoNamaKeterangan
1Ir. Hj. Susi Hariyani, S.T., M.T.Wakil Dosen Jurusan Teknik Sipil
2Rusdaniyar, S.T., M.Eng.Wakil Dosen Jurusan Teknik Mesin
3Prof. Dr. Ardi Marwan, S.Pd., M.Pd.Wakil Dosen Jurusan Teknik Elektro
4Dr. Kartawati Mardiah, S.E., M.M., Ak., CA.Wakil Dosen Jurusan Akuntansi
5Dr. H. Dedi Herdiansyah, S.E., M.Si.Wakil Dosen Jurusan Administrasi Bisnis
6Prof. Dr. Narsih, S.TP., M.P.Wakil Dosen Jurusan Teknologi Pertanian
7Prof. Dr. Nurmala Elmin Simbolon, S.S., M.Ed.Wakil Dosen Jurusan Ilmu Kelautan dan Perikanan
8Yudithya Ratih, S.T., M.T.Wakil Dosen Jurusan Teknik Arsitektur

Wakil Dosen Jurusan — Unsur Bukan Profesor8

Anggota Senat 2025 – 2029 — Wakil Dosen Jurusan — Unsur Bukan Profesor
NoNamaKeterangan
1H. Helyanto, S.T., M.T.Wakil Dosen Jurusan Teknik Sipil
2Ir. Alban Naufal, S.T., M.Si.Wakil Dosen Jurusan Teknik Mesin
3Muhammad Hasbi, S.T., M.T.Wakil Dosen Jurusan Teknik Elektro
4Susan Andriana, S.E., M.M., Ak., CA.Wakil Dosen Jurusan Akuntansi
5Januardi M. Diah, S.E., M.AB.Wakil Dosen Jurusan Administrasi Bisnis
6Dr. Dodi Iskandar, S.Si., M.Pd.Wakil Dosen Jurusan Teknologi Pertanian
7Dr. Rr. Puji Hastuti Kusumawati, S.Pi., M.Si.Wakil Dosen Jurusan Ilmu Kelautan dan Perikanan
8Ar. Taufik Wibowo, S.T., M.T. IAI.Wakil Dosen Jurusan Teknik Arsitektur

Mandat

Tugas dan Wewenang Senat

Sebagaimana diatur dalam Statuta Politeknik Negeri Pontianak dan Tata Tertib Senat.

  1. Menetapkan kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang diusulkan oleh Direktur.
  2. Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika.
  3. Mengawasi penerapan ketentuan akademik.
  4. Mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi, paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  5. Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  6. Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik.
  7. Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen.
  8. Mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  9. Memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur.
  10. Memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi.
  11. Memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.
  12. Memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor.
  13. Memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur.