Perangkat kerja

Komisi Senat

4 komisi membagi tugas Senat menurut bidang kerja. Periode 2025 – 2029, dengan 0 penugasan anggota.

Pimpinan Senat

Ketua dan Sekretaris

Pimpinan Senat Politeknik Negeri Pontianak
NamaJabatanKeterangan
H. Rusdaniyar, S.T., M.Eng.Ketua SenatWakil Dosen Jurusan Teknik Mesin
Dr. H. Dedi Herdiansyah, S.E., M.Si.Sekretaris SenatWakil Dosen Jurusan Administrasi Bisnis

Komisi A

Bidang Pendidikan dan Pengajaran

Merumuskan arah akademik Polnep — dari visi dan misi hingga standar mutu penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.

Bidang kerja

  • Menyiapkan rumusan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran serta mendukung pola ilmiah pokok Politeknik Negeri Pontianak sesuai keilmuannya, untuk dijadikan pedoman menyusun rencana strategis.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan akademik dalam rangka menentukan standar mutu akademik.
  • Merumuskan pedoman penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi serta pengkajian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan.
  • Memberikan pertimbangan dan penilaian atas usulan pembentukan program studi dan pusat studi.
  • Mengevaluasi laporan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi dengan berpedoman pada rencana strategis Polnep.

Anggota 0 orang

Anggota Komisi A — Bidang Pendidikan dan Pengajaran
NoNamaJabatanKeterangan

Komisi B

Bidang Penelitian dan Pengabdian

Mengembangkan sumber daya manusia serta kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Bidang kerja

  • Mengevaluasi dan menyusun rencana kebijakan tentang rekrutmen serta pembinaan karier dosen dan tenaga kependidikan, guna mendorong produktivitas, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.
  • Mengevaluasi dan menyusun rencana kebijakan pendayagunaan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan.
  • Merumuskan kebijakan tentang peraturan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Merumuskan kebijakan tentang peningkatan kesejahteraan mahasiswa.
  • Memberikan pertimbangan atas usulan kenaikan jabatan fungsional akademik dan mengevaluasi dosen yang terlambat mengajukan usulan.
  • Memberikan pertimbangan atas usulan Direktur dalam pengusulan Guru Besar/Profesor.
  • Mengevaluasi laporan penyelenggaraan manajemen sumber daya manusia Polnep.

Anggota 0 orang

Anggota Komisi B — Bidang Penelitian dan Pengabdian
NoNamaJabatanKeterangan

Komisi C

Bidang Kode Etik

Menjaga norma dan kode etik akademik, serta mengatur tata cara pemilihan anggota senat dan pimpinan.

Bidang kerja

  • Mengevaluasi dan memberikan pertimbangan terhadap penetapan kebijakan, norma, dan kode etik akademik, termasuk pelanggaran etik oleh sivitas akademika.
  • Mengevaluasi dan membuat ketetapan tentang tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil dosen serta wakil jurusan.
  • Mengevaluasi dan membuat ketetapan tentang tata cara pemilihan Direktur dan Wakil Direktur.
  • Mengevaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan realisasi program kerja serta anggaran pendapatan dan belanja Polnep.
  • Mengevaluasi dan merumuskan kebijakan pembinaan serta pendayagunaan sarana dan prasarana, meliputi inventarisasi, perencanaan, pengadaan, penggunaan, perawatan, perbaikan, pengawasan, penghapusan, dan keamanannya.
  • Mengevaluasi laporan pendayagunaan rencana kerja dan anggaran Polnep.

Anggota 0 orang

Anggota Komisi C — Bidang Kode Etik
NoNamaJabatanKeterangan

Komisi D

Bidang Kerjasama

Mengawal kerja sama kelembagaan, penjaminan mutu, pengawasan internal, dan pencitraan lembaga.

Bidang kerja

  • Memberikan pertimbangan dan penilaian atas usulan kerja sama Polnep dengan instansi atau lembaga lain.
  • Memberikan pertimbangan dan penilaian atas hasil kerja Unit Penjaminan Mutu.
  • Memberikan pertimbangan dan penilaian atas tindak lanjut dari temuan Satuan Pengawasan Intern.
  • Mengawasi pelaksanaan kerja sama dan pelaksanaan Unit Pengabdian Masyarakat.
  • Mengawasi dan memberikan pertimbangan tentang pencitraan lembaga.

Anggota 0 orang

Anggota Komisi D — Bidang Kerjasama
NoNamaJabatanKeterangan