Perangkat kerja
Komisi Senat
4 komisi membagi tugas Senat menurut bidang kerja. Periode 2025 – 2029, dengan 0 penugasan anggota.
Pimpinan Senat
Ketua dan Sekretaris
| Nama | Jabatan | Keterangan |
|---|---|---|
| H. Rusdaniyar, S.T., M.Eng. | Ketua Senat | Wakil Dosen Jurusan Teknik Mesin |
| Dr. H. Dedi Herdiansyah, S.E., M.Si. | Sekretaris Senat | Wakil Dosen Jurusan Administrasi Bisnis |
Komisi A
Bidang Pendidikan dan Pengajaran
Merumuskan arah akademik Polnep — dari visi dan misi hingga standar mutu penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.
Bidang kerja
- Menyiapkan rumusan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran serta mendukung pola ilmiah pokok Politeknik Negeri Pontianak sesuai keilmuannya, untuk dijadikan pedoman menyusun rencana strategis.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan akademik dalam rangka menentukan standar mutu akademik.
- Merumuskan pedoman penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi serta pengkajian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan.
- Memberikan pertimbangan dan penilaian atas usulan pembentukan program studi dan pusat studi.
- Mengevaluasi laporan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi dengan berpedoman pada rencana strategis Polnep.
Anggota 0 orang
| No | Nama | Jabatan | Keterangan |
|---|
Komisi B
Bidang Penelitian dan Pengabdian
Mengembangkan sumber daya manusia serta kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Bidang kerja
- Mengevaluasi dan menyusun rencana kebijakan tentang rekrutmen serta pembinaan karier dosen dan tenaga kependidikan, guna mendorong produktivitas, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.
- Mengevaluasi dan menyusun rencana kebijakan pendayagunaan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan.
- Merumuskan kebijakan tentang peraturan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Merumuskan kebijakan tentang peningkatan kesejahteraan mahasiswa.
- Memberikan pertimbangan atas usulan kenaikan jabatan fungsional akademik dan mengevaluasi dosen yang terlambat mengajukan usulan.
- Memberikan pertimbangan atas usulan Direktur dalam pengusulan Guru Besar/Profesor.
- Mengevaluasi laporan penyelenggaraan manajemen sumber daya manusia Polnep.
Anggota 0 orang
| No | Nama | Jabatan | Keterangan |
|---|
Komisi C
Bidang Kode Etik
Menjaga norma dan kode etik akademik, serta mengatur tata cara pemilihan anggota senat dan pimpinan.
Bidang kerja
- Mengevaluasi dan memberikan pertimbangan terhadap penetapan kebijakan, norma, dan kode etik akademik, termasuk pelanggaran etik oleh sivitas akademika.
- Mengevaluasi dan membuat ketetapan tentang tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil dosen serta wakil jurusan.
- Mengevaluasi dan membuat ketetapan tentang tata cara pemilihan Direktur dan Wakil Direktur.
- Mengevaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan realisasi program kerja serta anggaran pendapatan dan belanja Polnep.
- Mengevaluasi dan merumuskan kebijakan pembinaan serta pendayagunaan sarana dan prasarana, meliputi inventarisasi, perencanaan, pengadaan, penggunaan, perawatan, perbaikan, pengawasan, penghapusan, dan keamanannya.
- Mengevaluasi laporan pendayagunaan rencana kerja dan anggaran Polnep.
Anggota 0 orang
| No | Nama | Jabatan | Keterangan |
|---|
Komisi D
Bidang Kerjasama
Mengawal kerja sama kelembagaan, penjaminan mutu, pengawasan internal, dan pencitraan lembaga.
Bidang kerja
- Memberikan pertimbangan dan penilaian atas usulan kerja sama Polnep dengan instansi atau lembaga lain.
- Memberikan pertimbangan dan penilaian atas hasil kerja Unit Penjaminan Mutu.
- Memberikan pertimbangan dan penilaian atas tindak lanjut dari temuan Satuan Pengawasan Intern.
- Mengawasi pelaksanaan kerja sama dan pelaksanaan Unit Pengabdian Masyarakat.
- Mengawasi dan memberikan pertimbangan tentang pencitraan lembaga.
Anggota 0 orang
| No | Nama | Jabatan | Keterangan |
|---|
