Politeknik Negeri Pontianak

Senat Politeknik Negeri Pontianak

Badan normatif dan perwakilan tertinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan serta pengawasan akademik di lingkungan Polnep.

Komisi Senat
4
Tugas & Wewenang
13
Masa Bakti
2025 – 2029
Anggota Senat Politeknik Negeri Pontianak periode 2025 – 2029— buka foto ukuran penuh
Anggota Senat Polnep, periode 2025 – 2029

Mandat

Peran Senat di Politeknik Negeri Pontianak

Keputusan Senat menjadi dasar kebijakan Polnep dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan yang ditetapkan bersifat mengikat sesuai ruang lingkup materi yang diatur.

Menetapkan kebijakan akademik

Merumuskan kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang menjadi pedoman penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.

Mengawasi mutu penyelenggaraan

Memastikan penerapan ketentuan akademik, penjaminan mutu, serta tata tertib akademik berjalan sebagaimana mestinya.

Memberi pertimbangan pimpinan

Menyampaikan pertimbangan atas pembukaan program studi, pengusulan profesor, hingga pemberian gelar akademik.

Lihat seluruh tugas dan wewenang

Kabar terkini

Berita Senat

Semua berita