SENAT POLNEP

SENAT

Politeknik Negeri Pontianak

SAMBUTAN KETUA SENAT POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Prof. Dr. Ir. Hj. Nurmala., MM

Bismillahirrahman Nirrahim,
Assalam’mualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat datang pada website Senat Politeknik Negeri Pontianak. Website ini dimaksudkan untuk menyediakan informasi tentang aktivitas senat yang mungkin diperlukan bagi publik maupun informasi bagi para anggota senat sendiri.
Senat Politeknik Negeri Pontianak adalah badan normative sebagai perwakilan tertinggi di Politeknik Negeri Pontianak yang bertindak mewakili komunitas Politeknik Negeri Pontianak dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan akademik dalam penyelenggaraan dan pengembangan Politeknik Negeri Pontianak. Senat merupakan organ Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik. Keputusan Senat menjadi dasar kebijakan Politeknik Negeri Pontianak dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh senat Politeknik Negeri Pontianak bersifat mengikat sesuai ruang lingkup materi yang diatur. Keputusan dan saran-saran yang di tetapkanmenjadi pedoman dasar kebijakan bagi Pimpinan Politeknik Negeri Pontianak dalam melaksanakan tugas yang di amanahkan.
Anggota Senat periode Tahun 2021 – 2025, terdiri atas Pimpinan Politeknik Negeri Pontianak, Wakil Dosen setiap Jurusan, dan Wakil Dosen dari setiap Program Studi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Senat Politeknik Negeri Pontianak sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Direktur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Senat Politeknik Negeri Pontianak. Keanggotaan Senat periode 2021 – 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Politeknk Negeri Pontianak Nomor 1581/PL16/KEP/2021 tentang Pengangkatan Anggota Senat Politeknik Negeri Pontianak Masa Tugas 2021 – 2025.
Kami mengundang anda untuk saling berbagi informasi maupun inspirasi yang dirasa penting untuk kita ketahui. Semoga website ini dapat memperlancar proses komunikasi di antara kita sehingga kerjasama kita dapat berjalan lebih baik lagi.
Terima kasih.
Wassalam Mualaikum Warrahmatullahiwabarakatuh.

TUGAS DAN WEWENANG SENAT

  1.   Menetapkan kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang diusulkan oleh Direktur;
  2.   Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
  3.   Mengawasi penerapan ketentuan akademik;
  4.   Mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
  5.   Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  6.   Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; dan
  7.   Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen.
  8.   Mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran, peneritian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  9.   Memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Diiektur;
  10. Memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
  11. Memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  12. Memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor;
  13. Memberi rekornendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norrna, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur.

STRUKTUR ORGANISASI
SENAT POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
PERIODE TAHUN 2021-2025

BIDANG KERJA KOMISI

KOMISI A
BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

  • Menyiapkan rumusan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran serta mendukung pola ilmiah pokok Politektik Negeri Pontianak sesuai dengan keilmuannya untuk selanjutnya dijadikan pedoman menyusun rencana strategis Politeknik Negeri Pontianak;
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan akademik Politekneik Negeri Pontianak dalam rangka menentukan standar mutu akademik;
  • Merumuskan pedoman penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi serta pengkajian dibidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agar terjamin kualitas penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi di Politeknik Negeri Pontianak;
  • Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan agar sivitas akademika bertanggung jawab dan mampu mengembangkan pemikiran yang inovatif, kreatif, dan konstruktif untuk mewujudkan budaya akademik di Politeknik Negeri Pontianak;
  • Memberikan pertimbangan dan penilaian atas usulan pembentukan program studi dan pusat studi di Politeknik Negeri Pontianak;
  • Mengevaluasi laporan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi di Politeknik Negeri Pontianak dengan berpedoman rencana strategis Politeknik Negeri Pontianak.

KOMISI B
BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN

  • Mengevaluasi dan menyusun rencana kebijakan tentang rekrutmen, pembinaan karier dosen dan non dosen untuk lebih mendorong percepatan proses, produktivitas, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TridarmaPerguruan Tinggi dalam rangka menjamin kualitas sumber daya manusia di Politeknik Negeri Pontianak sesuai peraturan Politeknik Negeri Pontianak;
  • Mengevaluasi dan menyusun rencana kebijakan tentang pendayagunaan Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan non dosen; Merumuskan kebijakan tentang peraturan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dalam upaya peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di Politeknik Negeri Pontianak;
  • Merumuskan kebijakan tentang peningkatan kesejahteraan mahasiswa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di Politeknik Negeri Pontianak;
  • Memberikan pertimbangan atas usulan kenaikan jabatan fungsional akademik dan mengevaluasi dosen yang tidak atau terlambat mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional akademik;
  • Memberikan pertimbangan atas usulan Direktur dalam pengusulan Guru Besar/Profesor dengan berpedoman kepada peraturan yang berlaku di Politeknik Negeri Pontianak;
  • Mengevaluasi laporan penyelenggaraan Manajemen Sumber Daya Manusia Politeknik Negeri Pontianak dengan berpedoman Rencana Strategis Politeknik Negeri Pontianak.

KOMISI C
BIDANG KODE ETIK

  • Mengevaluasi dan memberikan pertimbangan terhadap penetapan kebijakan, norma, dan kode etik akademik dan pelanggaran etik yang dilakukan oleb Civitas akademika Politeknik Negeri Pontianak yang diusulkan oleh Direktur;
  • Mengevaluasi dan membuat Ketetapan Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Politeknik Negeri Pontianak dari Wakil Dosen serta Wakil Jurusan sesuai dengan Ketentuan atau Perundang Undangan yang berlaku ;
  • Mengevaluasi dan membuat Ketetapan Tentang Tata Cara Pemilihan Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Pontianak sesuai dengan Ketentuan atau Perundang Undangan yang berlaku ;
  • Mengevaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai realisasi Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Politeknik Negeri Pontianak dengan berpedoman Rencana Strategis Politeknik Negeri Pontianak;
  • Mengevaluasi dan merumuskan kebijakan tentang pembinaan dan peningkatan pendayagunaan sarana dan prasarana Politeknik Negri Pontianak meliputi inventarisasi, perencanaan, pengadaan, penggunaan, perawatan, perbaikan, pengawasan, penghapusan dan keamanannya sesuai Rencana Strategis Politeknik Negeri Pontianak;
  • Mengevaluasi laporan pendayagunaan Rencana Kerja dan Anggaran Politeknik Pontianak dengn berpedoman Rencana Strategis Politeknik Negeri Pontianak;

KOMISI D
BIDANG KERJASAMA

  • Memberikan pertimbangan dan penilaian atas usulan kerjasama politeknik dengan instansi/lembaga-lembaga lain luar Politeknik Negeri Pontianak;
  • Memberikan pertimbangan dan penilaian atas hasil kerja Unit Penjaminan Mutu Politeknik Negeri Pontianak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Memberikan pertimbangan dan penilaian atas tindak lanjut dari temuan Satuan Pengawasan Intern sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Mengawasi pelaksanaan kerjasama dan pelaksanaan Unit Pengabdian Masyarakat sesaui dengan peraturan yang berlaku;
  • Mengawasi dan memberikan pertimbangan tentang pencitraan lembaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Scroll to Top